Sejarah Perjalanan KOPKARHUTAN

3 September 1964

Awal Berdirinya KOSPIN

Perjalanan KOPKARHUTAN dimulai dengan berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Direktorat Jenderal Kehutanan (KOSPIN) yang beranggotakan 220 pegawai. Pada masa awal, koperasi berfokus pada pelayanan simpan pinjam sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Kehutanan.

23 April 1969

Memperoleh Status Badan Hukum

Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dengan Nomor 781/B.H/I tanggal 23 April 1969, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan organisasi dan kegiatan usaha koperasi hingga saat ini beserta seluruh perubahan Anggaran Dasarnya.

10 Maret 1980

Menjadi Koperasi Serba Usaha (KOSUK)

Seiring meningkatnya kebutuhan anggota, koperasi berkembang menjadi Koperasi Serba Usaha Direktorat Jenderal Kehutanan (KOSUK). Perubahan ini menandai dimulainya pengembangan berbagai jenis usaha selain simpan pinjam sehingga manfaat koperasi dapat dirasakan lebih luas oleh anggota.

12 Juli 2011

Penyesuaian Anggaran Dasar

Dalam rangka mengikuti perkembangan regulasi perkoperasian dan perubahan organisasi pemerintahan, KOPKARHUTAN melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar melalui Akta Perubahan yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan koperasi.

23 April 1983

Menjadi KOPKARHUTAN

Melalui perubahan Anggaran Dasar, koperasi berubah nama menjadi Koperasi Karyawan Departemen Kehutanan (KOPKARHUTAN). Identitas baru ini mencerminkan peran koperasi sebagai wadah ekonomi bagi seluruh karyawan Departemen Kehutanan sekaligus memperkuat eksistensi organisasi dalam mendukung kesejahteraan anggotanya.

25 Februari 2016

Menyesuaikan Perubahan Kementerian

Sejalan dengan bergabungnya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, koperasi menyesuaikan nama menjadi Koperasi Karyawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KOPKARHUTAN) sebagai bentuk penyesuaian terhadap struktur kelembagaan pemerintah saat itu.

23 Juni 2025

Transformasi Menuju Koperasi Modern

Perubahan Anggaran Dasar melalui Akta Nomor 32 Tahun 2025 menjadi tonggak penting perjalanan KOPKARHUTAN.

Sejalan dengan dipisahkannya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai dua kementerian yang berdiri sendiri, koperasi kembali menyesuaikan identitasnya menjadi:

Koperasi Jasa Karyawan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KOPKARHUTAN).

Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut nama koperasi, tetapi juga penyempurnaan bidang usaha, struktur organisasi, pengurus dan pengawas, serta penguatan tata kelola sebagai landasan untuk menghadapi tantangan dan peluang usaha di masa mendatang.

KOPKARHUTAN Saat Ini

Dengan pengalaman lebih dari 60 tahun, KOPKARHUTAN terus berkembang sebagai koperasi modern yang mengelola berbagai unit usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota, antara lain:

  • Unit Usaha Simpan Pinjam

  • Unit Usaha Perparkiran

  • Unit Usaha Minimarket

  • Unit Usaha Pengelolaan Aset Tanah

  • Unit Usaha Pengelolaan Aset Bangunan 

  • Unit Usaha Arborea Cafe

  • Unit Usaha Tour & Travel

Transformasi digital juga terus dilakukan melalui pengembangan Website KOPKARHUTAN, Dashboard Layanan Anggota, dan Aplikasi Simpan Pinjam untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh anggota.

Komitmen Kami

Selama lebih dari enam dekade, KOPKARHUTAN terus berpegang pada jati dirinya sebagai koperasi yang tumbuh dari anggota, dikelola oleh anggota, dan bekerja untuk kesejahteraan anggota.

Kami meyakini bahwa koperasi yang kuat dibangun melalui tata kelola yang baik, pelayanan yang prima, inovasi yang berkelanjutan, serta kepercayaan seluruh anggota. Oleh karena itu, KOPKARHUTAN akan terus bertransformasi menjadi koperasi yang profesional, modern, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu memberikan nilai tambah bagi anggota, mitra usaha, serta masyarakat.

Bersama Anggota, Tumbuh Bersama, Sejahtera Bersama.